FAQ Nusanet

Untuk jasa internet apakah boleh dipotong PPh 23?

PPh 23 dapat dipotong 2% dari DPP di Invoice dan dapat dipotong langsung pada saat pembayaran. Customer wajib memberikan bukti potong via email maupun hardcopy yang sudah dilengkapi stempel dan tanda tangan ke Nusanet.

Keywords: pph23, pemotongan, pajak